Sup Sirip Hiu, Sajian Kaum Elite - ansaridaily

Mobile Menu

Top Ads

Berita Terbaru

logoblog

Sup Sirip Hiu, Sajian Kaum Elite

7/24/2017
Data World Wild Fund (WWF) menunjukkan, setidaknya 73 juta hiu dibunuh setiap tahun di seluruh dunia untuk kepentingan komersial.

Indonesia menyumbang 15 persen dari jumlah itu atau sekitar 10,9 juta hiu.

Berbagai fakta terungkap. Perburuan hiu kerap dikaitkan dengan dunia bisnis kuliner kelas elite. Terutama harga jual siripnya yang tinggi untuk konsumsi di berbagai restoran.

Singapura, Jepang, Hongkong, dan Cina adalah beberapa negara yang dikenal sebagai penyedia sup hisit atau sup sirip hiu.

Selain pasar luar negeri, sup hisit juga disajikan di restoran dan hotel kelas atas dalam negeri.

Mengonsumsi sup hisit kerap dilambangkan sebagai status sosial dan prestise. Hanya kalangan berduit yang kerap mencicipinya.

Salah satunya, Kim Jong, Pemimpin Korea Utara termasuk orang yang gemar mengonsumsi sup sirip hiu.

Sup hisit mulai kesohor pada tahun 960 M pada masa Dinasti Sung dan makin membudaya pada Dinasti Ming tahun 1368.

Sejak itulah, sup hisit menjadi santapan pada upacara pengantin, ulang tahun, pesta perusahaan, dan tentu saja perayaan Imlek.

Untuk pasar dalam negeri semangkuk sup hisit bisa mencapai Rp 950.000.

Aktivis WWF Indonesia Perwakilan Aceh, Dede Suhendra menyebutkan perburuan hiu di Aceh berlangsung lantaran masih adanya permintaan sirip hiu di pasar nasional dan internasional.

“Sirip hiu punya nilai ekonomi tinggi dan menjadi komoditi ekspor utama di beberapa negara seperti Singapura dan Hongkong,” katanya.

Pemerintah Aceh tidak dapat berbuat banyak melarang nelayan menghentikan aktivitas menangkap hiu, karena terkait lemahnya regulasi, dan adanya permintaan konsumen.

Menurut Dede, sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan larangan tegas baik penangkapan maupun perdagangan sirip hiu.

Aturan penangkapan hiu untuk diambil siripnya baru diatur dalam Kepmen KKP Nomor 59 Tahun 2014 tentang melarang sementara ekspor sirip Hiu Martil dan Hiu Koboi sejak 10 Desember 2014 hingga 30 November 2015.

Sedangkan di level internasional larangan perdagangan hiu disepakati dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Terancam (CITIES) di Bangkok pada 2013.

“Secara internasional saat ini banyak negara mendorong pelarangan perdagangan sirip hiu. Di beberapa negara sudah mulai banyak yang mendorong penolakan untuk mengonsumsi sirip hiu,” ujarnya.

Lewat kesepakatan Apendik II CITES ini, perdagangan sirip hiu telah diperketat. Bahkan saat ini empat spesies hiu telah dimasukkan dalam daftar Appendik II CITES.

Yaitu hiu jenis Carcharhinus Longimanus, Sphyrna Leweni, Sphyrna Mokarran dan Sphyrna Zygaena.

Dengan masuknya beberapa spesies hiu dalam daftar Appendik II CITES berarti kegiatan penangkapan ikan hiu harus dengan pengaturan ketat.

Para pedagang sirip hiu harus mendapatkan izin dan sertifikat dari pihak berwenang.

Dampak dari kesepakatan Apendik II CITES ini sejumlah perusahaan, restoran dan hotel di berbagai negara mulai muncul kesadaran.

Misalkan, seperti dilansir BBC Indonesia, pada 2014 Kasino Marina Bay Sands di Singapura melarang sirip hiu, sebagai aksi boikot terbaru dari serangkaian tindakan serupa di Asia.

Mereka mengatakan makanan dari sirip hiu tidak akan ditawarkan pada acara resmi atau pun di rumah makan di lingkungannya. Hal yang sama juga diikuti Hong Kong dan Cina. (ansari hasyim)

Data dan Fakta Sirip Hiu

* Satu ekor hiu mempunyai nilai sebagai obyek pariwisata Rp 300 juta s/d Rp 1,8 M/tahun atau Rp 18 M selama dia hidup, dibandingkan 1 ekor hiu yang sama mempunyai nilai sebesar Rp 1, 3 juta jika dimanfaatkan untuk perdagangan daging/siripnya

* Sekitar 75 juta hingga 100 juta ikan hiu diperkirakan dibunuh setiap tahun hanya untuk diambil siripnya

* Harga dari nelayan ke pengepul sirip hiu Martil dan Koboi dengan panjang 40 cm, berat 1 kg dijual dengan harga Rp 2 juta

* Sedangkan di tingkat pengepul ke eksportir, harga rata-rata sirip dua jenis hiu ini bisa mencapi Rp 4 juta/kg

* Hiu Koboi dan Hiu Martil masuk dalam daftar Appendik II CITES pada Conference of the Parties CITES ke- 13 di Bangkok yang terancam punah

* Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu Koboi dan hiu Martil keluar Indonesia

* Harga semangkuk sup hisit (sup sirip hiu) Rp 950 ribu sampai Rp 1,5 juta

* Sirip hiu berkhasiat untuk obat-obatan

Editor's Choice

Tidak ada komentar:



Ansaridaily TV




Update Terkini


    Beranda