Pria yang berstatus narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh itu diduga ikut menyogok sipir agar leluasa ke luar-masuk LP.
Namun nahas, polisi membekuknya pada 12 Januari 2015 silam.
Di rumah kontrakannya polisi menyita 1 ons sabu-sabu (SS), kompor gas kecil, jeriken, dan satu paket perlengkapan produksi barang terlarang itu.
Kasus penangkapan Sofyan (52) merupakan satu di antara sederetan kasus napi di Aceh yang terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
Beberapa kasus serupa juga terjadi di sejumlah LP dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh.
Di LP Meulaboh, Aceh Barat, misalnya, polisi menangkap seorang napi saat menjual sabu kepada seorang warga biasa di dalam LP, 13 Maret lalu.
Terungkap juga bahwa sabu-sabu itu dipasok ke dalam LP oleh seseorang dalam bubuk kopi.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,45 gram dan uang Rp 700 ribu.
***
Kasus peredaran narkoba di LP dan rutan di Aceh bukan rahasia lagi.
Ibarat fenomena gunung es, hanya beberapa yang terungkap ke permukaan.
Selebihnya, aktivitas peredaran narkoba di LP dan rutan luput dari pengawasan.
Hasil penelusuran Serambi, para napi begitu mudah mendapat narkoba dari balik jeruji besi.
Bermodal jaringan pengedar dan kongkalikong dengan petugas (sipir), membuat barang haram itu dengan mulus sampai ke kamar gelap tahanan.
Jalur lainnya narkoba juga dipasok lewat kurir yang menyamar menjadi pengunjung ke LP.
“Kami memberlakukan sanksi yang tegas kepada siapa saja petugas yang terlibat. Termasuk para napi yang diketahui memakai narkoba akan kita cabut hak-haknya sebagai napi.
Mereka juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Muji Raharjo Drajat Santoso kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (1/4).
Tapi faktanya, kasus demi kasus peredaran narkoba di LP terus berkelindan ke permukaan.
Ibarat lingkaran setan, banyak napi yang terjerumus ke dalamnya.
LP yang seharusnya menjadi tempat pembinaan orang-orang khilaf dan bersalah, malah menjadi “surga” narkoba bagi penghuninya.
Serambi yang mewawancari seorang mantan napi mendapat fakta yang mencengangkan.
Tidak hanya napi. Setali dua uang, bisnis narkoba di sejumlah penjara ternyata turut diotaki para oknum sipir.
Muji Raharjo tidak membantah jika ada napi bersama oknum sipir terjerumus ke dalam transaksi mengedar dan memakai narkoba di sel tahanan.
Tapi ia menolak saat disebut ada napi maupun sipir yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam LP maupun rutan, termasuk cabang rutan.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi bisnis narkoba dikendalikan dari dalam LP maupun rutan. Perlu ada pembuktian lebih lanjut dengan alat yang canggih. Tapi memang kita akui ada oknum sipir dan napi yang memakainya. Mereka sudah kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muji didampingi Kabid Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika, Drs Meurah Budiman SH.
Komisi III DPR RI mengakui kasus narkoba di LP sudah begitu mengakar dan sulit diberantas karena berbagai faktor. Sebagian besar modus yang terjadi karena motif transaksional.
“Iming-iming uang yang diberikan napi kepada sipir menjadi akar utama mengapa peredaran narkoba di LP dan Rutan begitu mudah terjadi,” kata anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil MSi kepada Serambi.
Atas dasar itu pula mantan wartawan Harian Serambi Indonesia ini merekomendasikan bahwa manajemen LP perlu dirombak. [ansari hasyim]
Editor's Choice
Tidak ada komentar:
Posting Komentar